Belajar dan Berbagi Ilmu,Informasi,Software,Mp3,Picture,Dll

 

KPK Kembali Periksa Haris Surahman untuk Kasus Wa Ode

KPK Kembali Periksa Haris Surahman untuk Kasus Wa Ode

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Haris Surahman, Jumat (27/4/2012). Haris diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap dana pembahasan percepatan infrastruktur daerah (PPID) atas tersangka Wa Ode Nurhayati.

"Haris diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (27/4/2012).

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Haris telah hadir memenuhi pemeriksaan tim penyidik KPK.

Sebelumnya KPK telah memeriksa Haris pada tanggal 10 April lalu. Saat itu Haris mengaku dicecar soal kronologi kasus suap pembangunan infrastruktur, khususnya terkait penyerahan fee. Namun, Haris enggan menjelaskan kronologi kasus ini. Haris mengaku dicecar oleh penyidik KPK mengenai pemeriksaan fee.

"Iya (soal penerimaan fee) ya seputar itu saja, seperti kronologi tempat dan waktu kejadian," ujar Haris beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wa ode dan Fahd Arafiq sebagai tersangka. KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan terhadap keduanya bersama-sama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama itu sebagai saksi.

KPK menduga Wa Ode telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman. Uang milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut kemudian dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.

Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun. Dan Wa Ode sebagai anggota banggar akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.

Namun, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

Comments :

0 komentar to “KPK Kembali Periksa Haris Surahman untuk Kasus Wa Ode”

Posting Komentar

Sering Dibaca

ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers