TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat pembahasan sistem regulasi dalam bidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan tiga permasalahan
krusial bagi pekerja/buruh.
Pembahasan tersebut mengenai masalah sistem pengupahan nasional, sistem outsourcing atau kontrak kerja, dan sistem jaminan sosial bagi pekerja/buruh ini melibatkan unsur serikat perkerja/buruh dan asosiasi pengusaha
âDukungan sistem regulasi berperan penting tidak hanya memperbaiki hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/buruh, tapi juga sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia, â kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai penandatanganan perjanjian kerja
bersama PT Petrokimia Gresik dan Serikat karyawan Petrokimia Gresik (SKPG), di Jakarta Senin, (23 /4/2012).
Dalam kesempatan ini, Menakertrans menyaksikan penandatangan PKB yang dilakukan oleh Dirut PT Petrokimia Gresik Hidayat Nyakman dan ketua SKPG Pinto. Penandatangan PKB PT Petrokimia Gresik ini merupakan yang ke-4 kalinya.
Muhaimin mengatakan pembahasan intensif sistem regulasi disesuaikan perkembangan dan dengan kondisi terkini dari ketenagakerjaan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan pengusaha maupun pekerja/buruh.
Mengenai sistem pengupahan nasional, kata Muhaimin, pemerintah bersama dengan Tripartit Nasional (wakil serikat pekerja/serikat buruh, wakil pengusaha dan wakil pemerintah) tengah membahas komponen KHL (kebutuhan hidup layak).
âDengan upah pekerja/buruh yang mempertimbangkan faktor KHL di berbagai daerah maka secara pasti tingkat kesejahteraan pekerja pun akan membaik,â ungkapnya.
Muhaimin berharap pada akhir April mendatang, pembahasan tentang komponen KHL dapat selesai, sehingga secara otomatis akan memperbaiki nilai upah yang diterima pekerja/buruh.
âUntuk kepastian dalam pembahasan dan penetapan upah minimum khususnya dengan mempertimbangkan faktor-faktor KHL, saat ini Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan fact finding di 15 kota,â ujarnya.
Comments :
0 komentar to “Prioritaskan Sistem Pengupahan, Outsourcing dan Jamsostek”
Posting Komentar