Belajar dan Berbagi Ilmu,Informasi,Software,Mp3,Picture,Dll

 

Hakim Teledor, Terpidana Berhak Dibebaskan

Hakim Teledor, Terpidana Berhak Dibebaskan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya ada 30 laporan masyarakat soal putusan hakim yang salah. Peluang hukum untuk membebaskan masyarakat yang dipidana negara akibat keteledoran hakim pun cukup terbuka.

Sebagai contoh terbaru adalah putusan Mahkamah Agung(MA) atas Parlin Riduansyah, Dirut PT Satui Bara Tama (SBT), yang divonis bersalah oleh MA terkait perkara eksploitasi lahan kawasan hutan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tanpa izin dari Menteri Kehutanan.

Dalam putusan MA, disebutkan Parlin bersalah dan dihukum penjara, namun tidak ada perintah hakim kepada Kejaksaan Agung supaya menahan Parlin sebagai terdakwa.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, putusan semacam itu merupakan putusan yang salah dan melanggar pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang aturan surat pemidanaan atau berkas putusan hakim.

Dalam Pasal 197 ayat 1a hingga 1l menjelaskan bahwa surat putusan harus menyertakan dari kepala putusan harus berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", identitas lengkap terdakwa, dakwaan, pertimbangan, hingga perintah penahanan terdakwa bila ditemukan bersalah.

Pasal 197 ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 mengakibatkan putusan batal demi hukum.

“Saya sudah meminta pendapat 7 guru besar hukum, dan semuanya sepakat dengan saya, bahwa putusan demikian harus batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada, sehingga tak bisa dieksekusi,” kata Yusril dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Kamis(17/5/2012).

Yusril menambahkan, dirinya kerap menemukan kasus sejenis terjadi pada banyak penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Tanpa menyebutkan identitas tahanan di LP Sukamiskin, Bandung, seorang tahanan mengaku tetap dihukum walau identitas dirinya di dalam putusan salah semuanya.

“Dalam putusan namanya salah, agamanya ditulis Islam padahal dia beragama Katolik. Itu seharusnya batal demi hukum,” kata Yusril.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman, mengakui pihaknya kerap mendapatkan laporan masyarakat soal putusan salah dan tak lengkap oleh hakim.

Apabila dalam kondisi demikian, lanjutnya, Jaksa tak boleh mengeksekusi putusannya karena bisa dianggap merampas kemerdekaan hidup yang dipidana.

“Karena putusan batal demi hukum, tak diperbolehkan untuk dieksekusi oleh Kejaksaan. Kalau eksekusi dipaksakan, maka tindakan Kejaksaan itu adalah tindakan pidana merampas hak atas kemerdekaan dan bisa dipidana dengan hukuman 8 tahun penjara,” kata Benny.

Dia melanjutkan masyarakat berhak untuk menilik ulang putusan hakim atas dirinya, atau anggota keluarganya, untuk mengecek kemungkinan kesalahan putusan hakim. Masyarakat yang dirugikan pun berhak meminta pembebasan atas kesalahan itu.

“Komisi III terbuka menerima pengaduan soal itu. Kalau itu ada, Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan, wajib menindaklanjutinya,” jelas Benny.

Dia juga mengakui pihaknya pernah meminta Kementerian hukum dan HAM untuk mengaudit seluruh putusan tahanan yang ada di penjara negara.

“Supaya jangan sampai ada yang mendekam di bui kalau memang putusannya salah. Setahu saya Kementerian belum menjalankan sampai saat ini,”pungkasnya.

 

Comments :

0 komentar to “Hakim Teledor, Terpidana Berhak Dibebaskan”

Posting Komentar

Sering Dibaca

ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers