ditemukan banyak pihak yang salah kaprah, termasuk dokter
yang mengira setiap layanan dokter dalam BPJS Kesehatan
dihargai sekitar Rp 8.000,- sampai dengan Rp 10.000,-.
Padahal, kapitasi atau metode pembayaran dihitung berdasarkan
jumlah peserta yang terdaftar di suatu Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP), bukan jumlah peserta yang berobat.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur menyatakan, jika
ada praktik dokter pribadi memiliki 3.000 peserta BPJS yang
terdaftar di tempatnya, maka setiap bulan sang dokter akan
mendapat sekitar Rp 30 juta yang dibayar di muka oleh BPJS
Kesehatan .
"Nilai itu didapat dari total peserta terdaftar dikalikan kapitasi Rp
10 ribu," katanya saat acara Diskusi Media di BPJS Kesehatan
Kantor Pusat, Kamis (26/3).
Selanjutnya, dokter harus mengelola uang senilai Rp 30 juta itu.
Uang itu praktis akan berkurang bila ada pasien yang berobat.
Sebab, dokter harus memeriksa dan memberi obat yang
biayanya diambil dari dana kapitasi tersebut. Semakin sedikit
pasien yang berobat, FKTP tersebut tentu akan semakin untung.
Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
(FKTRL), sistem pembayaran yang digunakan adalah sistem tarif
paket INA CBG’s.
Sistem INA CBGs adalah tarif paket pelayanan kesehatan yang
mencakup seluruh komponen biaya RS, mulai dari pelayanan
non medis hingga tindakan medis.
"Tarif paket dalam INA CBGs dihitung berdasarkan data di
berbagai RS di Indonesia (pemerintah atau swasta)," katanya.
"Data meliputi tindakan medis yang dilakukan, obat-obatan, jasa
dokter, dan barang medis habis pakai kepada pasien, termasuk
profit yang diperoleh RS," katanya.
Lalu dihitung dalam rumus yang berlaku secara internasional
dan diambil besaran rata-rata. Dengan paket biaya itu, RS dan
dokter dituntut efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan
kepada pasien.
Comments :
0 komentar to “Metode Pembayaran BPJS Kesehatan Dihitung Bukan dari Peserta yang Berobat”
Posting Komentar