Belajar dan Berbagi Ilmu,Informasi,Software,Mp3,Picture,Dll

 

Rekening Mantan Bupati Lampung Timur Diblokir

Rekening Mantan Bupati Lampung Timur Diblokir

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memblokir rekening bank milik Satono, mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim).

Satono adalah terpidana kasus korupsi dana APBD Lamtim sebesar Rp 119 miliar, dengan hukuman 15 tahun penjara.  

Kepala Kejati Lampung Pohan Lasphy, Jumat (27/4/2012) mengatakan, pemblokiran rekening bank milik Satono dilakukan untuk mengamankan aset-aset Satono. Sayang, Pohan tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang diblokir dalam rekening tersebut.

Satono yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, maka harta benda Satono harus disita.   

Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, lanjut Pohan, sudah meminta kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memblokir tanah yang merupakan aset tidak bergerak milik Satono.

Saat ditanya mengenai jumlah nilai aset yang sudah diamankan, Pohan mengaku belum mengetahuinya.  

"Saat ini belum ada laporan dari Kejari Bandar Lampung mengenai jumlah nilai aset yang sudah berhasil diamankan," tutur Pohan.   
Kejati Lampung menduga, aset tidak bergerak milik Satono banyak terdapat di berbagai kabupaten dan provinsi lain.

Mengenai pelaksanaan eksekusi penyitaan harta Satono, menurut Pohan bakal dilakukan setelah Satono tertangkap.

"Siapa tahu Satono punya uang banyak untuk pengganti, sebagaimana putusan Mahkamah Agung. Sehingga, jika Satono membayar, maka hartanya tidak perlu disita. Jika tidak mampu membayar, baru harta yang telah kami amankan disita," tukas Pohan. (*)

Comments :

0 komentar to “Rekening Mantan Bupati Lampung Timur Diblokir”

Posting Komentar

Sering Dibaca

ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers