Belajar dan Berbagi Ilmu,Informasi,Software,Mp3,Picture,Dll

 

KPK: Nazar Belum Ajukan Syarat Pemulangan Istrinya

KPK: Nazar Belum Ajukan Syarat Pemulangan Istrinya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara, M Nazaruddin melayangkan surat permohonan untuk beraudiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemulangan Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia.

Berdasarkan surat yang diterima KPK, belum ada syarat yang diminta Nazar mengenai pemulangan istrinya tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, surat tim pengacara Nazar tidak menyebutkan syarat agar Neneng menjadi tahanan kota.

Johan menegaskan, surat hanya meminta pimpinan KPK untuk beraudiensi dengan tim pengacara Nazaruddin.

"Belum ada (syarat). Suratnya permintaan untuk bisa beraudiensi dengan pimpinan untuk membahas pemulangan Neneng," ujar Johan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Menurut Johan, permohonan Nazar terkait koordinasi itu, masih dibahas oleh pimpinan KPK. Bahkan, disampaikan Johan, hingga hari ini pimpinan KPK belum membuat keputusan untuk menanggapi permintaan Nazar.

Seperti diketahui sebelumnya, tim pengacara Nazaruddin, mengatakan telah melayangkan surat kepada pimpinan KPK. Selain untuk melakukan koordinasi pemulangan, Neneng melalui surat itu, ingin menjadi tahanan kota.

"Benar seperti itu," tutur kuasa hukum Nazaruddin yang belakangan juga ditunjuk sebagai pengacara Neneng, Rufinus Hutahuruk dalam pesan singkatnya, Rabu (2/5/2012).

Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada tahun 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek.

Comments :

0 komentar to “KPK: Nazar Belum Ajukan Syarat Pemulangan Istrinya”

Posting Komentar

Sering Dibaca

ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers