Belajar dan Berbagi Ilmu,Informasi,Software,Mp3,Picture,Dll

 

Besok, KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Angie

Besok, KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Angie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Angelina Sondakh atau akrab disapa Angie.

Rencananya, Rabu (25/4/2012) esok lembaga super body tersebut akan memeriksa lima orang saksi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, kelima orang tersebut yakni, Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Dadang, dan Luthfi.

"Dari infomasi yang saya dapat besok ada pemeriksaan saksi untuk tersngka AS. Ada lima saksi yang akan dihadirkan," ujar Johan di kantornya, Selasa (24/4/2012) malam.

Meski demikian, Johan belum bisa memastikan kelimanya dapat hadir memenuhi pemeriksaan tersebut. Ia hanya memastikan Rosa akan hadir menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, Rosa hingga saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terpidana 2,5 tahun untuk kasus yang sama tersebut diketahui ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan terkait rencana pemeriksaan Angelina sebagai tersangka, Johan mengaku belum memperoleh informasi.

"Itu kewenangan penyidik, rencana pemeriksaan baru terhadap saksi," ujarnya.

Diketahui, Yulianis merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, sedangkan Oktarina Furi merupakan staf keuangan Permai Group.

Sementara Mindo Rosalina Manulang merupakan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri. Sedangkan Dadang dan Luthfi diketahui sebagai sopir pribadi.

Sebelumnya, Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.

Diduga, uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Anggelina pun dijerat pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Comments :

0 komentar to “Besok, KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Angie”

Posting Komentar

Sering Dibaca

ping.sg - the community meta blog for singapore bloggers